Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 128

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan calon dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran untuk pertama kali dilakukan oleh DPD/DPW Partai Politik di Provinsi atau DPC Partai Politik di kabupaten induk.
Koreksi Anda