Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Penetapan perolehan kursi partai politik yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten induk atau KPU Kabupaten/Kota pemekaran dalam penataan keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 2004 berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009 dan Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009, serta telah dilakukan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 124/PUUVII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 26 Agustus 2010 dinyatakan sah.
Koreksi Anda
