Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya peraturan ini :
a. Penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan belum dilakukan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sampai dengan penyelengaraan pemilu tahun 2009, yang meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara Partai Politik peserta pemilu dan suara calon Anggota DPRD Kabupaten induk dan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, penentuan bilangan pembagi pemilih, penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih di setiap daerah pemilihan dilaksanakan berdasarkan hasil pemilu Anggota DPRD Kabupaten induk tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan belum dilakukan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sampai dengan penyelengaraan Pemilu tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan berdasarkan peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009.
c. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk yang telah melaksanakan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk serta pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran berdasarkan Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009, tetap sah dan berlaku.
d. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk yang telah melaksanakan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk serta pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebelum Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009 dan peraturan ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya peraturan ini.
Koreksi Anda
