Koreksi Pasal 125
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Biaya untuk keperluan pelaksanaan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi induk dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran, serta penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, dibebankan pada APBD kabupaten induk dan/atau APBD kabupaten/kota pemekaran dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pembentukan provinsi/kabupaten/kota.
Koreksi Anda
