Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta telah ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk, maka keputusan penetapan calon terpilih yang bersangkutan batal demi hukum.
(2) Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diganti dengan nama calon dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk untuk ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk.
(3) Surat keputusan DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk atau sebutan lainnya yang memiliki legitimasi pada saat tanggal surat keputusan tersebut diterbitkan.
(4) Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan yang sama dan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih.
Koreksi Anda
