Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk wajib mengklarifikasi usulan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dan Pasal 119, kepada DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk, dan/atau instansi/lembaga yang berwenang.
(2) Dalam hal calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran memenuhi ketentuan Pasal 116 ayat (2) huruf b, KPU Provinsi atauKPU Kabupaten induk melakukan klarifikasi mengenai pengunduran diri calon terpilih tersebut kepada DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk, yang dapat dihadiri oleh calon terpilih yang bersangkutan atas undangan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk serta ditandatangani oleh DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk dan dibubuhi cap partai politik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rapat pleno penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk.
Koreksi Anda
