Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila calon terpilih meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf a, DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk wajib menyampaikan surat bukti kematian dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya atau dari rumah sakit tempat calon terpilih tersebut meninggal dunia atau dari instansi/lembaga yang berwenang. (2) Apabila calon terpilih mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b, DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk wajib menyampaikan surat pemberitahuan bahwa calon terpilih tersebut mengundurkan diri dan dilampiri surat pernyataan pengunduran diri dari calon terpilih yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Apabila calon terpilih yang diganti tidak lagi memenuhi syarat calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c, DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk wajib menyampaikan surat pemberitahuan bahwa calon terpilih tersebut tidak lagi memenuhi syarat calon dengan dilampiri bukti-bukti tertulis yang menguatkan alasan bahwa calon terpilih tersebut tidak lagi memenuhi syarat calon. (4) Apabila calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf d, DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk wajib menyampaikan surat pemberitahuan bahwa calon terpilih tersebut telah melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen yang telah mempunyai mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dilampiri bukti tertulis berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda