Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 118

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk atau KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk. (2) Pengajuan usul penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran oleh DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. (3) Pengajuan usul penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk dengan disertai bukti surat kematian atau surat keterangan dan/atau surat pernyataan pengunduran diri serta salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. (4) Pengajuan usulan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggantian calon terpilih dilaksanakan melalui mekanisme penggantian antar waktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 118 — PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id