Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran yang tidak lagi memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c dan huruf d sampai dengan hari terakhir jadwal waktu penetapan calon terpilih, tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk meminta kepada DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk untuk mengusulkan nama calon pengganti Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk dan tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c dan huruf d sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk meminta kepada DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk untuk mengusulkan nama calon pengganti.
(4) Calon pengganti yang diusulkan DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), didasarkan atas keputusan pimpinan partai politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya.
(5) Calon pengganti yang diusulkan DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan yang sama dan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
