Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) KPU merekomendasikan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi induk dan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) KPU Provinsi merekomendasikan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota induk dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) kepada Gubernur.
Koreksi Anda
