Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD kabupaten induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, apabila:
a. Seluruh kecamatan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran;
b. Partai politik yang diwakili oleh anggota DPRD kabupaten yang bersangkutan tidak memperoleh kursi dalam penataan penghitungan kursi, atau perolehan kursi partai politik lebih sedikit dari pada perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009, dan anggota DPRD kabupaten yang bersangkutan memperoleh suara lebih banyak di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota induk yang wajib pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran yang kecamatannya semula tergabung dalam satu daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 yang diwakili.
Koreksi Anda
