Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD provinsi induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD provinsi pemekaran, apabila :
a. Seluruh kabupaten/kota pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran;
b. Partai politik yang diwakili oleh anggota DPRD provinsi yang bersangkutan tidak memperoleh kursi dalam penataan penghitungan kursi, atau perolehan kursi partai politik lebih sedikit dari pada perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009, dan anggota DPRD provinsi yang bersangkutan memperoleh suara lebih banyak di daerah pemilihan provinsi pemekaran.
(2) Anggota DPRD provinsi induk yang wajib pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi pemekaran yang kabupaten/kotanya semula tergabung dalam satu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk Pemilu Tahun 2009 yang diwakili.
Koreksi Anda
