Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Keanggotaan DPRD kabupaten induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan kabupaten/kota pemekaran, terdiri dari :
a. Seluruh kecamatan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran;
b. Anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang sebagian kecamatannya masih tetap menjadi bagian wilayah di kabupaten induk dan dijamin kedudukannya sebagai anggota DPRD kabupaten induk, karena berdasarkan penataan alokasi kursi di daerah pemilihan tersebut, jumlah kursi yang diperoleh partai politik yang diwakilinya lebih banyak dari pada jumlah kursi yang diperoleh bedasarkan hasil Pemilu Tahun 2009;
c. Anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang sebagian kecamatannya masih tetap menjadi bagian wilayah di kabupaten induk dan dijamin kedudukannya sebagai anggota DPRD kabupaten induk, karena berdasarkan penataan penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, jumlah kursi yang diperoleh partai politik yang diwakilinya lebih sedikit dari pada jumlah kursi yang diperoleh berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, dan anggota DPRD provinsi yang bersangkutan memiliki suara lebih banyak di daerah pemilihan kabupaten induk dan lebih banyak dari pada anggota DPRD kabupaten lain di daerah pemilihan tersebut;
d. Anggota DPRD kabupaten induk yang ditetapkan menjadi calon terpilih mewakili daerah pemilihan yang sebagian kecamatannya masih tetap menjadi bagian wilayah di kabupaten induk, dan berdasarkan penataan penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, partai politik yang diwakilinya memperoleh tambahan sejumlah kursi lebih banyak dari pada perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Anggota DPRD kabupaten yang ditetapkan menjadi calon terpilih mewakili daerah pemilihan yang sebagian kecamatannya masih tetap menjadi bagian wilayah di kabupaten/kota induk, dan berdasarkan penataan penghitungan perolehan kursi di daerah pemilihan tersebut, partai politik yang diwakilinya memperoleh sejumlah kursi sedangkan berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009 tidak memperoleh kursi.
Koreksi Anda
