Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan DPRD provinsi induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan provinsi pemekaran, terdiri dari : a. Anggota DPRD provinsi hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang kabupaten/kotanya tetap menjadi bagian wilayah di provinsi induk; b. Anggota DPRD provinsi hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang sebagian kabupaten/kotanya masih tetap menjadi bagian wilayah di provinsi induk dan dijamin kedudukannya sebagai anggota DPRD provinsi induk, karena berdasarkan penataan penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, jumlah kursi yang diperoleh partai politik yang diwakilinya lebih banyak dari pada jumlah kursi yang diperoleh berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009; c. Anggota DPRD provinsi hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang sebagian kabupaten/kotanya masih tetap menjadi bagian wilayah di provinsi induk dan dijamin kedudukannya sebagai anggota DPRD provinsi induk, karena berdasarkan penataan penghitungan kursi di daerah pemilihan tersebut, jumlah kursi yang diperoleh partai politik yang diwakilinya lebih sedikit dari pada jumlah kursi yang diperoleh berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, dan anggota DPRD provinsi yang bersangkutan memiliki suara lebih banyak di daerah pemilihan provinsi induk dan lebih banyak dari pada anggota DPRD provinsi lain di daerah pemilihan tersebut; d. Anggota DPRD provinsi induk yang ditetapkan menjadi calon terpilih mewakili daerah pemilihan yang sebagian kabupaten/kotanya masih tetap menjadi bagian wilayah di provinsi induk, dan berdasarkan penataan penghitungan perolehan kursi di daerah pemilihan tersebut, partai politik yang diwakilinya memperoleh tambahan sejumlah kursi lebih banyak dari pada perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Anggota DPRD provinsi yang ditetapkan menjadi calon terpilih mewakili daerah pemilihan yang sebagian kabupaten/kotanya masih tetap menjadi bagian wilayah di provinsi induk, dan berdasarkan penataan penghitungan perolehan kursi di daerah pemilihan tersebut, partai politik yang diwakilinya memperoleh sejumlah kursi sedangkan berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi hasil Pemilu Tahun 2009 tidak memperoleh kursi.
Koreksi Anda