Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU menerima dan mengolah data wilayah administrasi pemerintahan kabupaten/ kecamatan/desa/kelurahan dari KPU provinsi dan KPU kabupaten induk dalam penataan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan penetapan daerah pemilihan dalam pengisian anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran. (2) KPU melakukan supervisi dan bimbingan teknis kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten induk dalam pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran. (3) KPU mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran. (4) KPU melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat untuk kelancaran pelaksanaan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran. (5) KPU MENETAPKAN jumlah dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dalam penataan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran dengan Keputusan KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda