Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota sebagai daerah pemilihan. (2) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai daerah pemilihan.
Koreksi Anda