Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009.
(2) Penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran bagi kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (3) dan Pasal 403 UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009.
Koreksi Anda
