Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dilakukan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten induk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009.
Koreksi Anda