Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dilakukan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten induk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009.
Koreksi Anda
