Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran untuk menentukan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 153/SK/KPU/Tahun 2008 sampai dengan Nomor: 185/SK/KPU/ Tahun 2008 tentang penetapan daerah pemilihan, jumlah penduduk, dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu Tahun 2009.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id