Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi pemekaran, penentuan BPP, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi pemekaran setiap daerah pemilihan, berdasarkan atas hasil Pemilu anggota DPRD provinsi induk Tahun 2009.
(2) Pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD kabupaten dan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, penentuan BPP, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran setiap daerah pemilihan, berdasarkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten induk Tahun 2009.
(3) Pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD kabupaten, dan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, penentuan bilangan pembagi pemilih, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran setiap daerah pemilihan, berdasarkan atas hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten induk Tahun 2009.
Koreksi Anda
