Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Teks Saat Ini
Terhadap kerugian Negara yang timbul akibat kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Kuasa PA sebagai penandatangan SPTJM wajib mengganti kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
