Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru dan Dosen penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, serta Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor penerima Tunjangan Kehormatan bagi Profesor yang berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja lain yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar, wajib diterbitkan SKPP Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan sebagai lampiran dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 16.
Koreksi Anda