Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PP-SPM melakukan penelitian dan pengujian atas kebenaran material dan formal SPP-LS dan dokumen pendukungnya. (2) Penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. Kesesuaian antara Daftar Perhitungan Pembayaran dengan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor; b. Ketersediaan pagu anggaran berkenaan dalam DIPA; dan c. Meneliti kebenaran perhitungan potongan PPh Pasal 21. (3) Setelah melakukan penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PP-SPM membuat dan menandatangani SSP PPh Pasal 21 dan SPM-LS. (4) SPM-LS ditujukan kepada penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor melalui rekening masing-masing penerima. (5) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran secara langsung (LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN.
Koreksi Anda