Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Teks Saat Ini
(1) PPABP atau PDG menerima Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Profesor dan selanjutnya membuat Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Profesor sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dan disampaikan kepada PPK disertai dokumen pendukung dalam 2 (dua) rangkap.
(2) PPK menguji kebenaran Daftar Perhitungan Pembayaran dan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dengan lampiran dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
c. SPTJM dari Kuasa PA; dan
d. SSP PPh Pasal 21.
(4) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) PPK menyampaikan SPP-LS dengan disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PP-SPM.
Koreksi Anda
