Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Teks Saat Ini
Permintaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen dan Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diajukan secara terpisah dari gaji induk.
Koreksi Anda
