Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Teks Saat Ini
Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat final.
Koreksi Anda
