Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Pendidikan Nasional. (2) Nomor Registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Tunjangan Profesi Dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional. (4) Tunjangan Khusus diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id