Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Profesi Guru dan Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil.
(3) Tunjangan Khusus Guru dan Dosen bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Tunjangan Khusus Guru dan Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil;
(5) Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan profesor diberikan setiap bulan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tunjangan Kehormatan bagi Profesor bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
