Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Guru pendidikan agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan Profesi bagi Guru pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran Kementerian Agama. (3) Tunjangan Profesi bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Guru bukan Pegawai Negeri Sipil di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda