Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda