Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi:
a. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen;
b. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen; dan
c. Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor.
Koreksi Anda
