Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 164-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI WAKIL MENTERI
Teks Saat Ini
(1) Rumah Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Rumah Negara Golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I.
(2) Dalam hal Kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan.
Koreksi Anda
