Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 164-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI WAKIL MENTERI
Teks Saat Ini
Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
