Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 164-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI WAKIL MENTERI
Teks Saat Ini
Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk:
a. Kendaraan Dinas;
b. Rumah Jabatan; dan
c. Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
