Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 164-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI WAKIL MENTERI
Teks Saat Ini
(1) Hak Keuangan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan Menteri; dan
b. bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
(2) Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
(3) Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Hak Keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Hak Keuangan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan penghasilan, maka kepada Wakil Menteri diberikan tunjangan selisih penghasilan sebesar selisih dari Hak Keuangan yang selama ini diterima dengan Hak Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
