PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROLI
Penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli terdiri dari:
a. penetapan pertama;
b. penetapan kembali; dan
c. penetapan kembali berdasarkan sidang penilaian.
Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku bagi:
a. CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
b. PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
c. PNS dari luar Kementerian Keuangan yang dipekerjakan di Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
d. Pelaksana Khusus yang ditetapkan menjadi Pelaksana Awak Kapal Patroli untuk pertama kali; dan
e. Pelaksana Umum yang ditetapkan menjadi Pelaksana Awak Kapal Patroli untuk pertama kali.
Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan berdasarkan:
a. akumulasi Masa Kerja;
b. ukuran panjang kapal;
c. Kompetensi Teknis; dan
d. Formasi Jabatan pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan.
Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan peringkat tertinggi sesuai Masa Kerja, ukuran panjang kapal, Kompetensi Teknis, dan Formasi Jabatan.
(1) Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani:
a. perencanaan dan keuangan;
b. organisasi; dan
c. sumber daya manusia, paling lama 1 (satu) bulan setelah keputusan penetapan pertama ditetapkan.
(4) Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan:
a. belum ditetapkan;
b. berhalangan tetap; atau
c. berhalangan sementara.
(5) Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. belum ditetapkan;
b. berhalangan tetap; atau
c. berhalangan sementara.
Penetapan kembali jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku bagi:
a. CPNS Pelaksana Awak Kapal Patroli yang ditetapkan sebagai PNS Pelaksana Awak Kapal Patroli;
b. Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dimutasi antar Pangkalan Sarana Operasi sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
c. Pelaksana Awak Kapal Patroli yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena:
1. cuti di luar tanggungan negara;
2. diperkerjakan; atau
3. diberhentikan sementara dari jabatannya, dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; dan
d. Pelaksana Umum atau Pelaksana Khusus yang sebelumnya pernah menduduki jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli, dan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.
Pemberian peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. akumulasi Masa Kerja;
b. ukuran panjang kapal;
c. Kompetensi Teknis, dan
d. Formasi Jabatan pada unit yang baru.
(1) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan peringkat sama dengan peringkat yang dimiliki sebelumnya sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.
(2) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c diberikan peringkat kurang dari atau sama dengan peringkat paling tinggi yang pernah dimiliki sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.
(3) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diberikan peringkat kurang dari atau sama dengan peringkat paling tinggi pada jabatan yang pernah dimiliki sebelumnya.
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli berdasarkan sidang penilaian dilaksanakan melalui tahapan berikut:
a. evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli;
b. penilaian Pelaksana Awak Kapal Patroli; dan
c. penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli.
(1) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
(2) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah diangkat menjadi PNS.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
(4) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh atasan langsung Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan paling lama bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Evaluasi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan oleh Pelaksana Tugas atau
Pelaksana Harian, dalam hal atasan langsung Pelaksana yang bersangkutan:
a. belum ditetapkan;
b. berhalangan tetap; atau
c. berhalangan sementara.
(6) Dalam hal Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjuk dari Pelaksana bawahannya, maka evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli dilakukan oleh pejabat yang setingkat dengan atau lebih tinggi dari atasan langsung Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan.
(7) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipilih dari Pangkalan Sarana Operasi yang sama.
(8) Penunjukkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), dilakukan oleh atasan dari atasan langsung Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan.
Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf a, dilakukan dengan cara menghitung:
a. akumulasi Masa Kerja; dan
b. NEP AKP.
(1) NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf b dihitung dengan cara menjumlahkan NPKP dan NKO tahun berjalan, yang masing-masing memiliki bobot sebagai berikut:
a. bobot NPKP sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan
b. bobot NKO sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
(2) Kriteria NEP AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Baik, apabila memiliki NEP AKP paling sedikit 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam);
b. Sedang, apabila memiliki NEP AKP 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam);
dan
c. Kurang, apabila memiliki NEP AKP kurang dari 70 (tujuh puluh), atau memiliki NPKP kurang dari 76 (tujuh puluh enam).
(3) NEP AKP hanya dapat diperhitungkan bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli dan/atau Pelaksana Umum yang telah melaksanakan tugas patroli laut di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi, paling singkat 6 (enam) bulan pada 1 (satu) periode evaluasi tahun berjalan, dan dilaksanakan pada saat yang bersangkutan telah berstatus PNS.
(1) Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 mengikuti format dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pejabat yang melakukan evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli kepada pejabat yang menangani kepegawaian di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai masing-masing sebagai bahan pelaksanaan sidang penilaian.
(3) Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh:
a. Pejabat Penilai;
b. pejabat yang menangani kepegawaian di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai masing- masing;
c. atasan langsung; dan
d. Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai.
(1) Pejabat Penilai terdiri dari:
a. Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
b. Pejabat Eselon IV atasan langsung Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan;
c. Pejabat Eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan; dan
d. Pejabat Eselon IV lainnya di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan, paling sedikit 1 (satu) orang.
Pelaksana Awak Kapal Patroli direkomendasikan untuk mendapat kenaikan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memenuhi akumulasi Masa Kerja yang dipersyaratkan dalam jabatan dan peringkat yang diusulkan;
b. memenuhi Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan dalam jabatan dan peringkat yang diusulkan;
c. memiliki NEP AKP Baik selama 1 (satu) periode evaluasi terakhir;
d. tersedianya Formasi Jabatan pada jabatan dan peringkat yang diusulkan; dan
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat sidang penilaian.
(1) Pelaksana Awak Kapal Patroli direkomendasikan untuk mendapat penurunan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila memiliki NEP AKP Kurang selama 1 (satu) periode evaluasi terakhir.
(2) Penurunan satu tingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan Formasi Jabatan pada jabatan yang diusulkan.
(3) Akumulasi Masa Kerja bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang mengalami penurunan peringkat satu tingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat diperhitungkan untuk Periode Evaluasi berikutnya.
Pelaksana Awak Kapal Patroli direkomendasikan untuk Tetap pada peringkat yang sama oleh Pejabat Penilai dalam hal:
a. syarat kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20; dan
b. penurunan peringkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, tidak terpenuhi.
(1) NEP AKP Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah digunakan sebagai dasar Kenaikan, Penurunan, atau Tetap pada jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan penilaian Pelaksana periode berikutnya oleh Pejabat Penilai.
(2) Dalam hal Pelaksana Awak Kapal Patroli belum memiliki masa kerja paling singkat 6 (enam) bulan pada tahun berjalan, NEP AKP terakhir yang belum digunakan untuk sidang penilaian dapat digunakan untuk sidang penilaian tahun berjalan.
(1) Penilaian Pelaksana Awak Kapal Patroli dilakukan oleh Pejabat Penilai melalui mekanisme sidang penilaian.
(2) Sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lama bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Dalam hal diperlukan, Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu pelaksanaan sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh paling kurang 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah Pejabat Penilai ditambah 1 (satu) Pejabat Penilai.
(1) Hasil sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari rekomendasi Kenaikan, Penurunan, atau Tetap dalam jabatan dan peringkat.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk berita acara sidang penilaian sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli.
(4) Sebelum dilakukan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli, terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh pejabat eselon III yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan.
(1) Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli berdasarkan sidang penilaian ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Keputusan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Keputusan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 31 Januari dan berlaku mulai 1 Januari tahun yang sama dengan pelaksanaan sidang penilaian.
(4) Keputusan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani:
a. perencanaan dan keuangan;
b. organisasi; dan
c. sumber daya manusia, paling lama bulan Februari di tahun yang sama dengan pelaksanaan sidang penilaian.
(5) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan:
a. belum ditetapkan;
b. berhalangan tetap; atau
c. berhalangan sementara.
(6) Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli berdasarkan sidang penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. belum ditetapkan;
b. berhalangan tetap; atau
c. berhalangan sementara.