Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman Laporan Kas Posisi harian oleh KPPN kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan mulai enam hari kerja sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan Hari Kerja Terakhir, dilakukan pada hari berkenaan. (2) Atas transaksi Penerimaan Negara setelah Pukul 15.00 waktu setempat Hari Kerja Terakhir sampai dengan Pukul 24.00 waktu setempat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, KPPN menyampaikan koreksi Laporan Kas Posisi harian Hari Kerja Terakhir atau Laporan Kas Posisi tanggal 31 Desember pada hari kerja pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id