Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyimpanan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b,Direktur Jenderal Perbendaharaan membentuk Tim Penilai untuk menilai bank penyimpan Dana Cadangan.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk paling lambat pada awal bulan Desember tahun anggaran berkenaan.
(3) Tim Penilai melaporkan hasil penilaian bank paling lambat pada akhir minggu pertama bulan Desember tahun anggaran berkenaan.
(4) Pembukaan rekening pada bank umum untuk penempatan Dana Cadangan dilakukan paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
