Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk perencanaan kebutuhan dana pada awal tahun anggaran berikutnya diatur sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Anggaran: b. membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bulan Januari tahun anggaran berikutnya; dan c. membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi) untuk bulan Januari tahun anggaran berikutnya. d. Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan pajak bulan Januari tahun anggaran berikutnya. e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan penerimaan Bea dan Cukai bulan Januari tahun anggaran berikutnya. f. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang: g. membuat perkiraan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) bulan Januari tahun anggaran berikutnya; dan h. membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeri dan Luar Negeri untuk bulan Januari tahun anggaran berikutnya. i. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (2) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari kerja pertama pada tahun anggaran berikutnya. (3) Terhadap perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran. (4) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru serta disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara segera melalui sarana komunikasi tercepat.
Koreksi Anda