Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk perencanaan kebutuhan dana pada akhir tahun anggarandiatur sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Anggaran. b. membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan c. membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi) dan Dana Investasi Pemerintah. d. Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan pajak. e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan penerimaan Bea dan Cukai. f. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang: g. membuatperkiraan penerimaan Hibah, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan h. membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeri dan Luar Negeri. i. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah. (2) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk 10 (sepuluh) hari kerja sampai denganHari Kerja Terakhir. (3) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir. (4) Terhadap perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran. (5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru serta disampaikan kepadaDirektorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara segera melalui sarana komunikasi tercepat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda