Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal saldo RKUN tidak mencukupi untuk membayar Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran dan/atau awal tahun www.djpp.kemenkumham.go.id
anggaran berikutnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memindahbukukan dana dari rekening pemerintah lainnya ke RKUN sebagai dana talangan.
(2) Pemindahbukuan dana dari rekening pemerintah lainnya ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat sebagai transaksi non anggaran.
Koreksi Anda
