Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, KPPN menerbitkan SP2D sesuai ketentuan mekanisme penerbitan SP2D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) Batas waktu penyelesaian penerbitan SP2D oleh KPPN atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda