Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas waktupengajuan SPM atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara diatur sebagai berikut: a. PPSPM menyampaikan SPM atas beban tahun anggaran berkenaan ke KPPN paling lambat Pukul 15.00 WIB pada Hari Kerja Terakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id b. SPM untuk dana transfer harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir pada jam kerja; c. SPM untuk pembayaran kewajiban utang luar negeri disampaikanke KPPNpaling lambat4 (empat) hari kerja sebelum tanggal valuta; dan d. SPM untuk pembayaran kewajiban utang dalam negeri disampaikanke KPPNpaling lambat2 (dua) hari kerja sebelum tanggal valuta; (2) SPM Pensiun untuk bulan Januari tahun anggaran berikutnya harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir pada jam kerja. (3) Dalam kondisi tertentu Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan pengecualiandiluar batas waktu pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id