Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Batas waktupengajuan SPM atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara diatur sebagai berikut:
a. PPSPM menyampaikan SPM atas beban tahun anggaran berkenaan ke KPPN paling lambat Pukul 15.00 WIB pada Hari Kerja Terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. SPM untuk dana transfer harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir pada jam kerja;
c. SPM untuk pembayaran kewajiban utang luar negeri disampaikanke KPPNpaling lambat4 (empat) hari kerja sebelum tanggal valuta; dan
d. SPM untuk pembayaran kewajiban utang dalam negeri disampaikanke KPPNpaling lambat2 (dua) hari kerja sebelum tanggal valuta;
(2) SPM Pensiun untuk bulan Januari tahun anggaran berikutnya harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir pada jam kerja.
(3) Dalam kondisi tertentu Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan pengecualiandiluar batas waktu pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
