Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada bulan Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
(2) Pembayaran uang makan dan uang lembur Pegawai Negeri Sipil bulan Desember dapat dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan dengan uang persediaan.
Koreksi Anda
