Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klaim pencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) tanpa memperhitungkan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM. (2) Dalam hal besarnya klaim pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran pajakmelalui potongan SPM,penyelesaian kelebihan pembayaran pajak tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda