Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (seratus persen), harus dilampiri asli Jaminan. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan. (3) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan berakhirnya masa kontrak, Kepala KPPN berwenang mengajukan klaim pencairan Jaminan untuk untung Kas Negara. (4) Besarnya klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesarpersentase pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan, ditambah sanksi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda