Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemenuhan target Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan intensifikasi kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan Penerimaan Negara oleh Bank Persepsi/ Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi.
Koreksi Anda
