Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 4, dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN/RKUN pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya.
(2) Khusus untuk Penerimaan Negara berupa penerimaan PBB, dilimpahkan ke rekening Bank Operasional III pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
