Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi menyampaikan Laporan Harian Penerimaan ke KPPN mitra kerjanya/Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat Pukul 18.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.
Koreksi Anda
