Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara yang diterima mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata uang Asing/Pos Persepsi setelah Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan, dilimpahkan ke rekening SUBRKUN/RKUN pada Bank INDONESIA paling lambat Pukul 17.30 waktu setempatpada hari kerja berkenaan. (2) Khusus Penerimaan Negara berupa penerimaan PBB yang diterima mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran oleh Bank Persepsi setelah Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan, dilimpahkan ke rekening Bank Operasional III paling lambat Pukul 16.30 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.
Koreksi Anda